Pahami Aturan Membawa Uang Tunai ke Luar Negeri, Simak Penjelasan Berikut Ini!
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Setiap negara mempunyai aturan hukum soal membawa uang tunai ke luar negeri. Hal ini tiap negara pastinya punya aturan hukum yang belum tentu sama.
Ada beberapa alasan kenapa ada pembatasan dan kontrol yang ketat terkait membawa uang tunai ke luar negeri. Belum lama ini ramai kabar mengenai artis Raffi Ahmad yang tertahan di negara Amerika karena kedapatan membawa uang tunai dollar Amerika melebihi batas yang di tentukan menurut Otoritas bea dan imigrasi Amerika Serikat (US Customes and Border Protection).
Otoritas bea dan imigrasi Amerika Serikat (US Customes and Border Protection) ternyata memiliki aturan yang ketat mengenai setiap pendatang yang membawa uang tunai masuk ke Negeri Paman Sam tersebut.
Ternyata, aturan ketat ini membuat artis Raffi Ahmad tersandung masalah ketika tiba di AS untuk mengikuti New York City Marathon 2023. Dirinya diketahui membawa uang lebih pecahan dolar yang lumayan banyak. Alhasil, imigrasi AS menyetop dirinya.
BACA JUGA:
- Aturan Baru! Waktu Pengambilan Uang Tanpa Kartu di BCA Kini Dibatasi per 16 November 2023
- Mulai 16 November 2023, Ada Aturan Baru soal Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA
Sebenarnya pembatasan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghindari tindak pencucian uang (money laundering) maupun kegiatan melanggar hukum lainnya.
Sebelumnya, pihak imigrasi Singapura (ICA) membekuk dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran membawa uang tunai senilai Rp 394.
Keduanya diketahui tidak lolos pemeriksaan sinar-X setelah menumpang kapal ferry. Tidak hanya via jalur laut, bagaimana dengan ketentuan membawa uang di moda transportasi udara?
Aturan Membawa Uang di Pesawat
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2), uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara harus diberitahukan kepada pihak bea cukai.
Beleid tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah giro, bilyet, warkat atas bawa cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, dan surat sanggup bayar.
Daerah Pabean sendiri mencakup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari kawasan darat, perairan, dan udara, serta zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sesuai undang-undang kepabeanan.
Pemberitahuan kegiatan membawa uang di pesawat atau alat transportasi lainnya melalui dua tahapan, yaitu:
- Menyampaikan pemberitahuan Pabean.
- Mengisi formulir mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.
Tata Cara Membawa Uang Rupiah dari Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: