Terbaru! Ini Rumus Formula Perhitungan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024: Ada 3 Variabel, Apa Saja?
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 bakal naik.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida di Jakarta, Selasa 14 November 2023.
BACA JUGA:10 Negara Terkuat di Bidang Ekonomi dan Politik di Dunia, Indonesia Ranking Berapa?
Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:
- Inflasi
- Pertumbuhan Ekonomi
- Indeks tertentu
Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," terangnya
Berikut Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru
Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat formula perhitungan UMP 2024.
Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: