Kabar Gembira Bagi ASN Guru, Cek Info Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Daerahmu sudah Cair belum?

Kabar Gembira Bagi ASN Guru, Cek Info Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Daerahmu sudah Cair belum?

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sertifikasi guru triwulan 3 akan segera cair. Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi para guru ASN jenjang TK, SD, SMP, dan SMA bahwa sertifikasi triwulan 3 akan segera di bayarkan.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. 

Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi baik PNS maupun PPPK, baik yang sudah ASN maupun non ASN. Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pemerintah dalam waktu tiga bulan sekali atau triwulan. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota pemberian tunjangan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan dan profesionalisme guru di daerah provinsi, kabupaten/kota.

 

BACA JUGA:

 

Jadwal pembayaran sertifikasi guru ASN berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 dimulai pada bulan September. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut dibayarkan bertahap.

Oleh sebab itu akan ada perbedaan waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 yang beragam pada tiap-tiap daerah.

 

Dalam permendikbud nomor 4 tahun 2022 juga diterangkan bahwa guru ASN di daerah akan diberikan tunjangan profesi setiap bulan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki sertifikat pendidik.

  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

  5. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki dibuktikan dengan SK mengajar.

  6. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan dan perundang-undangan.

  7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan "baik".

  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam suatu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

  9. Bukan menjadi pegawai tetap pada instansi lain.

 

Tunjangan sertifikasi guru ASN akan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan ke rekening bank penerima tunjangan. Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru ini adalah satu kali gaji pokok dan dicairkan oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali.

Untuk pihak yang diberi wewenang untuk menyalurkan tunjangan sertifikasi guru ini adalah pemerintah daerah. Sementara itu jadwal pembayaran sertifikasi guru triwulan 3, jenjang TK,SD, SMP dan SMA tidaklah serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: