Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya, Edward Tannur Terancam Sanksi Kode Etik dari MKD DPR

Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya, Edward Tannur Terancam Sanksi Kode Etik dari MKD DPR

JAKARTA, RADARPENA - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari anggota Fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (GRT), menjadi perhatian publik. 

Ya. kasus ini terjadi di Surabaya dan melibatkan kematian Dini Sera Afrianti (29), pacar dari GRT. 

Kasus ini telah memunculkan pertanyaan tentang apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota parlemen ini.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengambil tindakan untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Edward Tannur dalam kaitannya dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, GRT, yang berujung pada kematian Dini Sera Apriyanti.

BACA JUGA:Sejarah Konflik Israel-Palestina: Perebutan Wilayah dan Imigrasi Yahudi

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Edward Tannur, yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI. 

Rapat internal ini akan diselenggarakan dalam waktu dekat, sambil menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang sedang ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Imron juga menekankan bahwa pihak MKD akan memantau perkembangan kasus ini dan akan menilai apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orangtua yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. 

BACA JUGA:Urban Legend Mbah Mijan Temui Hantu Anak Kecil Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak Polrestabes Surabaya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan rekaman CCTV terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan media sosial. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut kasus ini dengan cermat dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tindakan yang sesuai dengan hukum dapat diambil sesuai dengan bukti yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: