Status PPPK Kini Setara dengan PNS, Berikut 7 Agenda RUU ASN 2023 yang Sudah Disahkan dalam Sidang Paripurna

Status PPPK Kini Setara dengan PNS, Berikut 7 Agenda RUU ASN 2023 yang Sudah Disahkan dalam Sidang Paripurna

BACA JUGA:

Talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130 ribu formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi.

Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal.

3. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

4. Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honor. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.

Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan honorer.

BACA JUGA:

5. Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas dia.

6. Digitalisasi manajemen ASN.

7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi. RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.

Anas menegaskan RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: