Resmi Ditutup! TikTok Shop Indonesia Berikan Surat Perpisahan ke Pedagang.
RADARPENA.CO.ID - Beredar sebuah email resmi dari Pihak TikTok Shop Indonesia yang memberitahukan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commers mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB.
Pihak TikTok juga mengatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani pada pedagang kembali di masa depan.
"Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir." isi surat TikTok Shop Indonesia.
Lebih lanjut Tiktok mengatakan prioritasnya adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:
- TikTok Shop Dilarang Di Indonesia, Kapan Ditutup Secara Resmi?
- TikTok Affiliate : Review, Cara Daftar hingga Komisi yang Bisa Di Jadikan Cuan bagi Para Konten Kreator
"Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan. dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini," tulis mereka.
Tiktok juga menyatakan komitmen mereka tetap kuat dan terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.
"Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop. Salam Hangat, Tim TikTok Shop Indonesia" tutup surat tersebut.
Sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 25 September 2023 secara resmi melarang TikTok Shop apabila masih memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam aplikasinya.
BACA JUGA:
- Gak Perlu Susah-Susah! Ini Dia Cara Mudah Cek Penghasilan TikTok buat Konten Kreator
- Buka Toko dan Jual Produk Anda di TikTok Shop, Begini Cara Daftar dan Syaratnya untuk Bisnis Online
Hal tersebut jelas tercantum dalam pasal 21 ayat (3). Larangan lain bagi social-commerce adalah tidak boleh menjadi produsen produk.
Bukan cuma TikTok, aturan ini mengatur semua social-commerce dari dalam dan luar negeri tanpa kecuali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah mengatakan pelarangan TikTok Shop tidak akan pengaruhi investasi TikTok di Indonesia.
Selain itu, Luhut menekankan bahwa TikTok tidak dilarang sepenuhnya di Indonesia, hanya ada pemisahan antara media sosial dengan perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: