Jual Beli Uang Asing, Gunakan Online , Dalam Satu Genggaman Menggunakan Smartphone
Hanya saja perlu diperhatian bagi para Trade yang akan melakukan kegiatan trading valutas asing, harus cermat dalam memilih aplikasi.
Pastikan aplikasi itu terdapat berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar terhindar dari segala bentuk penipuan.
Setelah aplikasi itu dipastikan berizin dari OJK, pastikan juga ada piawai dalam melakukan transaksi valutas asing di dalam aplikasi yang ada pilih, tujuannya agar cuan yang diharapkan benar-benar diperoleh.
Dari penelusuran Radarpena, banyak sekali aplikasi trading valas yang resmi dan berizin diantaranya :
1. HSB Investasi
Aplikasi ini memiliki banyak fitur yang bisa dipergunakan untuk menghasilkan cuan. Aplikasi ini sudah mengantongi izin dari OJK untuk beroperasi.
Salah satu fitur unggulannya adalah bisa dimanfaatkan untruk pemula yang baru melakukan trading.
Fitur itu adalah akun demo trading forex yang bisa dipelajari bagi pemula untuk mendapat cuan.
2. MIFX
Aplikasi ini atau dikenal dengan nama PT. Monex Investindo Futures adalah perusahaan perdagangan valuta asing.
Perusahaan ini sudah mengantongi izin perdagangan darto BAPPEBTI dengan nomor izin 178/BAPPEBTI/SI/I/2023 Untuk memfasilitasi perdagangan online alias jual beli mata uang asing secara online MIFC menawarkan 3 plaftorm perdagangan yaitu MetaTrader 4, Metatrader 5 dan aplikasi MIFX. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: