4 Golongan PNS ini Menerima Gaji Pokok Sama Besar, Cek yang Membuatnya Beda

4 Golongan PNS  ini Menerima Gaji Pokok Sama Besar, Cek yang Membuatnya  Beda

Dikutip dari Kompas.com pengaturan gaji bagi PNS didasarkan pada golongan dan masa lama kerja (MKG)

Skema pengaturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gGaji pokok semua PNS diseluruh Indonesia sama, baik di instansi Pusat maupun daerah berdasarkan golongannya.

Yang membedakan pada tunjangan PNS, setiap instansi berbeda-beda.

Berikut daftar Gaji PokokPNS diseluruh Indonesia:

  • Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
  • Golongan IA = Rp 1.560.800. - Rp 2.335.000
  • Golongan IB = Rp 1.704.500. - Rp 2.472.900
  • Golongan IC = Rp 1.776.600.- Rp 2.557.000
  • Golongan ID = Rp 1.851.800. - Rp 2.686.500
  • Golongan II (Lulusan SMA dan Sederajat)
  • Golongan IIA = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIB = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIC = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IID = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
  • Golongan IIIA = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIID = Rp 2.290.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV 
  • Golongan IVe = Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb = Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc = Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd = Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe = Rp 3. 593.100 - Rp 5.901.200 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menjadi PNS dan sering disebut Capeg (Calon Pegawai) akan menerima gaji 80 persen dari gaji pokok sesuai golongannya.

Setiap bulan PNS akan menerima Gaji setiap tanggal 1, jika tanggal 1 jatuh pada hari libur (nasional) maka pembayaran gaji akan dilaksanakan mundur pada tanggal berikut setela masuk kerja seperti disampaikan diatas setiap Pegawai Negeri Sipil akan menerima Tunjangan.

Tunjangan Kinerja atau Tukin menjadi tunjangan paling besar diterima setiap PNS.

Besar tunjangan disesuikan dengan masa kerja, instansi serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tanggal pencairan Tunjangan biasanya juga berbeda-beda disesuaikan kebijakan instansi masing-masing (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: