Yuk Segera Ajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta, Cek Disini

Yuk Segera Ajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta, Cek Disini

KUR BRI 2023 - Program KUR BRI ini yaitu sebuah program dari BANK BRI yang memiliki anggaran dana yang cukup besar. Tujuan adanya program ini yaitu untuk membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang sedang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha mereka.

Bagi kamu yang ingin mengajukan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI 2023 yang persyaratannya mudah dan cara pengajuannya yang gampang.

Namun para calon debitur harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada.

Dilansir dari laman resmi bri.co.id ada tiga jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI 2023, berikut ini:

KUR Mikro Bank BRI

Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond sampai dengan Rp50 juta per debitur.

KUR Kecil Bank BRI

Kur Kecil Bank BRI merupakan Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond >50 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur.

BACA JUGA:

KUR TKI Bank BRI

KUR TKI Bank BRI biasanya diberikan untuk biaya keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara penempatan dengan plafond sampai dengan Rp25 juta.

Tujuan adanya program ini yaitu untuk membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang sedang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha para pelaku usaha.

Tak hanya itu, KUR BRI 2023 juga akan memberikan perhatian khusus pada sektor UMKM yang memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi, seperti industri kreatif, pariwisata, dan pertanian.

Para calon debitur bisa menggunakan KUR BRI 2023 tanpa jaminan untuk mendukung usaha para pelaku usaha dengan tenor sampai tiga tahun.

Tak hanya itu, KUR BRI 2023 juga dengan suku bunga yang rendah hanya 6 persen per tahun. Kamu cukup melengkapi persyaratan administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat izin usaha.

Persyaratan

Untuk dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023, para calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Wajib memiliki usaha yang layak serta produktif yang dikelola sendiri (perorangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: