Ketegasan OJK Terhadap Pasar Modal Dan Fintech P2P Menjaga Stabilitas Finansial

Ketegasan OJK Terhadap Pasar Modal Dan Fintech P2P Menjaga Stabilitas Finansial

Ketegasan OJK - Berdasarkan laporan dari OJK, mereka telah menjatuhi sanksi pada sejumlah pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal.

Termasuk diantaranya kepada dua manajer investasi ( MI ).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa kedua MI anatara lain Asia Arya Capital dan Pan Arcadia.

Kedua MI tersebut mendapat denda sebesar Rp 3,07 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan Inarno, pada saat konferensi pers RDK OJK Agustus 2023 pada 5 September 2023.

1. Ketegasan Di Pasar Modal

OJK juga telah mengeluarkan perintah tertulis yaitu membubarkan seluruh produk yang dikelolanya.

Baik itu yang berupa Reksadana maupun Kontrak Pengelolaan Dana ( KPD ).

OJK juga memberikan hukuman administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, beserta pihak lain yang terbukti menyebabkan MI tersebut melakukan pelanggaran perundang - undangan.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Ini Resmi OJK Dan Tawarkan Limit Besar, Rugi Jika Dilewatkan

BACA JUGA:Inilah Sejumlah Daftar Pinjol Legal OJK 2023

Hal tersebut juga berani Inarno ungkapkan karena juga berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Dewan Komisioner ( RDK ) OJK Bulan Agustus 2023.

Sampai dengan Bulan Agustus 2023, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak.

Sanksi administratif tersebut antara lain berupa denda sebesar Rp 56,58 juta, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan juga 13 peringatan tertulis.

Sanksi administratif juga berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp. 11,16 juta  kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: