Peserta Wajib Paham, 6 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
JAKARTA, RADARPENA - Sejak didirikan, BPJS Kesehatan telah melayani berbagai tindakan medis dengan tata cara yang mirip seperti asuransi.
Layanan ini terdiri dari berobat jalan, rawat inap, hingga tindakan operasi.
Meski begitu, layanan ini hanya berlaku untuk kategori saja seperti layaknya asuransi swasta. Itu artinya, tidak semua jenis tindakan seperti operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak mendapat jaminan:
BACA JUGA:Tidak Sempat Melihat Fenomena Blue Moon? Ini Tanggal Perkiraan yang Akan Datang
BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjol Aman Serta Bunga Rendah Terdaftar OJK, Cek Disini
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
6. Prosedur pengajuan operasi dengan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:5 Aplikasi Desain Grafis, Ungkap Kreativitas Melalui Teknologi, Ada yang Gratisan Lho !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: