Begini Cara Mudah Untuk Cek Bansos KTP BRI Secara Online

Begini Cara Mudah Untuk Cek Bansos KTP BRI Secara Online

Cek Bansos KTP BRI  -  Untuk mengecek BLT UMKM kamu bisa mengunjungi situs eform.bri.id/bpum dengan KTP, kamu bisa melakukannya secara mudah dengan mengikuti beberapa langkah.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini kamu harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.  Jika lolos, dana bantuan akan ditransfer ke rekening pendaftar.

Apabila sudah mendaftar BLT UMKM, maka penerima dapat melakukan pengecekan untuk memastikan status dirinya sebagai penerima BLT.

Pengecekan bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan Bank Rakyat Indonesia atau (BRI), yaitu dengan mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk memastikan hasilnya.

Program bansos untuk UMKM seperti BPUM ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM kepada pelaku usaha mikro yang sedang bertahan di tengah menurunnya daya beli masyarakat karena keadaan pandemi.

BACA JUGA:

Untuk cara cek bansos KTP BRI atau penerima BLT UMKM ini, kamu cukup mengunjungi laman resmi di https://eform.bri.co.id/bpum. Adapun tahapan-tahapan yang harus kamu simak dibawah ini : 

Cara Cek Bansos Lewat KTP

Untuk mengecek apakah pelaku usaha berstatus penerima BLT UMKM, maka cukup meninjau laman https://eform.bri.co.id/bpum, langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Cek Data Penerima

  • Isi nomor e-KTP (NIK)

2. Masuk Tahap Inquiry

  • Masukkan kode verifikasi.
  • Lanjutkan ke proses inquiry.

3. Konfirmasi Data

  • Apabila pelaku usaha tidak berstatus penerima, akan diterima notif "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM (BLT UMKM)”.

Syarat Pencairan Dana

Untuk pencairan dana BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut:

  1. Buku tabungan.
  2. Kartu ATM dan identitas diri.
  3. Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.
  4. Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha tersebut antara lain :

  • Berkewarganegaraan Indonesia / WNI
  • Mempunyai usaha mikro.

Kepemilikan usaha mikro bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen dibawah ini :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: