MUI Tegaskan Pinjol, Tidak Sesuai dengan Syariat Islam, Karena Mengandung Unsur Riba

MUI Tegaskan Pinjol, Tidak Sesuai dengan Syariat Islam, Karena Mengandung Unsur Riba

Pinjaman Online Haram - Apakah Pinjaman Online (Pinjol) itu haram. Bagaimana hukum islam memandangnya. Pertanyaan ini mungkin menggelayut dalam benak kita.

Pinjaman Online sekarang sedang marak dikupas. Pelaksanaannya kerap memakan korban. Banyak yang melakukan bunuh diri, akibat gagal mengembalikan uang yang dipinjamkan secara online.

Tak jarang, dampak dari Pinjol yang macet, atau karena sebab lain, menimbulkan masalah sosial di masyarakat

Walaupun kadang-kadang, permasalahan banyak terjadi  saat berhubungan dengan Pinjol yang ilegal alias tak jelas keberadaannya.

Kembali ke pertanyaan awal bagaimana syariah Islam memandang Pinjaman Online (Pinjol) dari sudut Hukum Bisnis islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun  2021 mengeluarkan fatwa yang menyatakan Pinjaman Online (Pinjol) tidak sesuai dengan syariat Islam.Dengan kata lain kegiatan pinjol haram karena banyak dampak buruk yang diakibatkannya.

BACA JUGA:

Pada November tahun 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat  sudah menerbitkan Fatwa jika Pinjol tidak sesuai syariat Islam.

Penerbitan Fatwa itu , untuk  memberikan rasa ketenangan di masyarakat, serta kepastian, bagaimana sebaiknya menyikapi sistem pinjaman Online

Pada ijtihad Ulama dibidang komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tegas menyatakan dalam beberapa keputusannya yang menyatakan dan menetapkan aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) terdapat unsur riba.

Memberikan ancaman dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.

Riba adalah bisa diartikan penambahan yang diambil tanpa ada transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah.

Jika unsur Riba terdapat dalam Pinjol, menurut keputusan MUI, maka bisa disimpulkan kegiatan pinjaman Online adalah haram.

BACA JUGA:

Allah SWT dalam Alquran, tegas menyebutkan jika Riba adalah sesuatu yang haram dan menghalalkan jual beli

Sering terjadi terlebih-lebih  pada Pinjol Ilegal, tidak menjaga kerahasiaan si peminjam, dengan cara mengirim pesan kepada nomor-nomor yang dikenal si peminjam dan melakukan sebentuk teror.

Upaya ini, dimaksudkan untuk  memberi efek malu kepada si peminjam, karena sudah melakukan dan gagal membayar cicilan utang.

Padahal dalam islam seseorang yang berhutang, maka yang memberi hutang dilarang untuk  menyebar luaskan aib seseorang itu, yang senang berhutang dan sulit mengembalikan. 

Dari aspek ini dapat dilihat berhubungan dengan Pinjol, ternyata banyak memiliki mudarat dibanding manfaat. Dari sinilah MUI akhirnya memutuskan Pinjol haram.

Praktik-praktik Pinjol seperti inim, utamanya yang ilegal, kerap memakan korban.

Sejak awal saat pertama kali pinjol ini dikenal sekira tahun 2019- an, beberapa laporan menyebutkan terjadi peristiwa yang menggenaskan. Seperti rusaknya karir seseorang sampai ke perbuatan menzalimi diri sendiri. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: