Pimpinan Pondok Pesantern Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantern Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

Panji Gumilang Resmi Tersangka - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan menjadi tersangka  oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, Selasa, 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka oleh Girektur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhardhani, pada gelar perkara usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selama 4 jam.

"Setelah melakukan pemeriksaan, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1 Agustus 2023).

Selanjutnya, Djuhandhani mengatakan, pukul 21.15, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.

Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama, pada pukul 13.25. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara kasus dugaan penistaan agama ini, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan dari 40 saksi dan 17 saksi ahli.

BACA JUGA:Nyali Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Djuhandhani mengatakan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi dugaan unsur pidana yang dilakukan tersangka Panji Gumilang.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jucto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan setalah beredarnya video saat melakukan shalat ied. Dalam video tersebut terlihat bercampurnya saf laki-laki dan perempuan, sehingga didiga Ponpes yang dipimpin oleh Panji ini mengajarkan ajaran menyimpang.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh tersangka Panji Gumilang.

Tim Kuasa Hukum Pastikan Kesehatan Panji Gumilang Sebelum Ditahan

Tim kuasa hukum memastikan kondisi kesehatan terangaka kasus penistaan agama Panji Gumilang di Breskrim di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Asean Minta Indonesia Pimpin Operasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ini Kata Mahfud MD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: