SLIK OJK, Mempermudah Akses Kredit Kita
Kedua, CEPAT.
Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Ketiga, SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN.
Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika anda tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
BACA JUGA:Kinerja Makin Moncer, OJK Terus Dukung Hijra Bank Lanjut Terapkan Transformasi Digital
Keempat, SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI.
KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kontak OJK 157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id.***(dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: