Mengenal Bank Perkreditan Rakyat, Fungsi dan Tugasnya
Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Beberapa tugas maupun kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam wujud simpanan berjangka, tabungan maupun bentuk lainnya
- Kepada masyarakat yang membutuhkan, BPR dapat memberikan pinjaman dalam bentuk kredit
Menaruh dana dari nasabah dalam bentuk sertifikat deposito, deposito berjangka maupun jenis tabungan lainnya - Mengadakan pembiayaan untuk nasabah dengan prinsip bagi hasil selaras ketentuan dari pemerintah
BACA JUGA:Usai Diresmikan Megawati, Kapal Rumah Sakit Terapung Laksamana Malahayati Siap Melayani Sepenuh Hati
Contoh Bank Perkreditan Rakyat
Contoh Bank Perkreditan Rakyat adalah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa (BKD), Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN) serta Lembaga Perkreditan Desa. Label BPR hanya bisa disematkan kepada lembaga-lembaga lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk BPR juga bermacam-macam seperti yang telah diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Berbagai bentuk tersebut termasuk Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Hal lain yang perlu dicatat ialah bahwa kantor cabang BPR hanya bisa dibuka jika dalam wilayah provinsi tersebut terdapat kantor pusat BPR. Maka dari itu, jarang sekali Anda bisa menemukan BPR dengan cabang lintas provinsi.
BACA JUGA:4 Manfaat dan Khasiat Dalam Madu Untuk Kesehatan dan Kecantikan
Demikian pembahasan singkat terkait BPR dari pengertian, fungsi, tugas sampai dengan kegiatan usaha. Walau bank konvensional dan teknologinya semakin canggih, kebutuhan akan lembaga keuangan mikro seperti BPR tetap dibutuhkan oleh daerah terpencil dimana akses keuangan masih terbilang rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: