Hewan Kurban Masuk Kota Bekasi Harus Sudah Divaksin
BEKASI, RADARPENA - Untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang masuk ke Kota Bekasi, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKPPP) Kota Bekasi memastikan, kendaraan yang mengangkut hewan kurban yang akan dijual akan diputar balik jika tidak dilengkapi dengan dokumen dan keterangan vaksin.
"Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit Lumpy Skin Diasese (LSD)," ujar Kepala Dinas DKPPP Kota Bekasi, Herbert S.W Panjaitan.
Serangkaian syarat harus dipenuhi oleh hewan kurban yang akan memasuki Kota bekasi. Selain vaksin, juga harus dipastikan bebas begbagai penyakit.
Jika tidak memenusi semua persyataran, Herbert menegaskan, hewan kurban diharuskan berputar balik ke daerah asalnya.
“Kami mengambil langkah ini sebagai tindakan pencegahan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, kami meminta agar hewan kurban yang dijual dan berasal dari luar Kota Bekasi dilengkapi dengan dokumen lengkap dan sudah divaksin,” tutur Herbert.
Untuk melakukan pemutaran arah, Herbert mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dab Dinass Perhubungan(Dishub.
“Satpol-PP dan Dishub akan memantau jalur masuk hewan kurban di berbagai lokasi,” tambahnya.
Herbert menegaskan, pihaknya juga sudah membentuk tim memantau kondisi kesehatan hewan kurban yang akan dijual di Kota Bekasi.
“Kami telah membentuk tim untuk mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban tersebut,” demikian kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: