Dua Penjual Minol Disidang Yustisi

Dua Penjual Minol Disidang Yustisi

BANDUNG - Dua penjual minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung disidang setelah sebelumnya terkena operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (31/3/2023).

Keduanya dipidana denda jutaan rupiah dan kurungan. Kedua penjual itu bernama Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiyat.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.

BACA JUGA:Pemkot Bandung Bertekad Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi

Hasil operasi itu, 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Terdakwa Wanris Simandalahi dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas

BACA JUGA:Reklame yang Roboh di Perempatan Samsat Kota Bandung Ternyata Ilegal

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol. 

Sebagai informasi, dari kegiatan operasi tersebut didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan. Barang bukti tersebut telah diamankan akan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: