Kasus Korupsi PDNS Kominfo Nyaris 1 Triliun Diusut Kejaksaan, Roy Suryo: Ada yang Auto-Stress

Jumat 14-03-2025,20:20 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Dalam prosesnya ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL) dengan rincian kontrak pada tahun 2020 Rp60.378.450.000,- kemudian tahun 2021 sejumlah Rp 102.671.346.360,- berlanjut di tahun 2021 sejumlah Rp188.900.000.000,- kemudian tahun 2023 Rp 350.959.942.158,- dan di tahun 2024 sejumlah Rp256.575.442.952,- Kejari Jakpus juga sudah menemukan bahwa PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301 dan tidak melaksanakan saran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware dari Hacker.

"Kesimpulannya, dengan biaya Rp959 Milyar lebih dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka mudah seharusnya Kejari Jakpus mengusutnya. Apalagi sebagaimana tulisan saya kemarin, "Kabar akan dicopotnya Menkop dan Menkomdigi Mengejutkan" (13/03/25) indikasi keterlibatan BAS dalam kasus besar lainnya, yakni Judi Online sudah sangat dekat, untuk belum mengatakannya jelas terlibat. Jadi agar tidak terus menerus #IndonesiaGelap dan sebelum terus mendesak #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa, maka "Ikan Sepat Ikan Gabus dan Jangan Ikan Lele" menjadi sangat relevan ...," demikian Roy Suryo.

Kategori :