JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus video viral yang melibatkan Bu Guru Salsa akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan pihak kepolisian.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama dalam aspek privasi dan keamanan digital.
Identitas dan Status Bu Guru Salsa
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, mengonfirmasi bahwa perempuan dalam video tersebut adalah seorang Guru Tidak Tetap (GTT) yang sebelumnya mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Ambulu, Jember.
Namun, sebelum video tersebut tersebar luas, Bu Guru Salsa telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengajar sejak 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Link Mudik Gratis Bio Farma 2025: Daftar Sekarang! Kuota Terbatas
BACA JUGA:Link 1.350 Tiket Mudik Gratis Jasa Marga 2025: Segera Daftar dan Cek Syarat dan Rute Tujuan
Dinas Pendidikan Jember menyayangkan kejadian ini dan menekankan pentingnya etika serta profesionalisme tenaga pendidik, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Hadi Mulyono juga mengimbau para guru untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya serta menjaga privasi agar terhindar dari kasus serupa.
Buru Penyebar Video Syur Bu Guru Salsa
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyatakan bahwa penyelidikan awal mengarah pada seorang pria yang mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan.
BACA JUGA:Link Mudik Gratis 2025: PTPN IV Siapkan 400 Kursi, Simak Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Kemenhub Adakan Mudik Gratis pada Angkutan Lebaran 2025, Ini Rinciannya!
Menurut laporan, pria tersebut menjanjikan hadiah berupa mobil kepada Bu Guru Salsa.
Tanpa menyadari niat buruknya, korban mengirimkan video tersebut, sebelum akhirnya tersebar luas tanpa sepengetahuannya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terkait penyebaran konten bermuatan asusila.