
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Musisi senior ternama Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Fariz RM diamankan bersama satu tersangka lain berinisial ADK.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, penangkapan dilakukan di wilayah yang berbeda.
ADK lebih dulu diamankan pada Senin, 17 Februari 2025, di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, dengan barang bukti ganja dan sabu.