Diperiksa KPK Soal Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno: Itu Program Pemerintah

Senin 10-02-2025,17:26 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu
Diperiksa KPK Soal Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno: Itu Program Pemerintah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan atau eks Menteri BUMN, Rini Soemarno, Senin 10 Februari 2025.

Rini Soemarno diperiksa terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT IAE).

Berdasarkan pantauan disway.id grup radarpena.co.id di lokasi, Rini selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pukul 15.17 WIB.

Terlihat Rini mengenakan pakaian berwarna merah muda dan masker yang menutupi mulut dan hidungnya.

Ia mengaku dimintai konfirmasi soal direktur utama dan program PNG yang diakuisisi oleh Pertamina.

"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," jelasnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:

Ia turut diperiksa mengenai progeam PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Ia menjelaskan bahwa porgram tersebut milik pemerintah.

"Program itu adalah program Pemerintah betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rini tidak mengetahui soal transaksi yang terkait dalam program PGN tersebut.

"Enggak lah. itu kan transaksi yg saya rasa tadi saya rasa. Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa biasanya, gak sampai dirutnya. saya juga gak sampai dirut, tapi saya enggak tahu," pungkasnya. 

Diketahui, Lembaga Antirasuah sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisarus PT AIE yang juga merupakan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Adapun, untuk  kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (ayu novita)

Kategori :