Sah, Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK: Ditemukan Bukti Ada Upaya Menangkan Harun Masiku

Selasa 24-12-2024,17:03 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. 

BACA JUGA:

Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.

Terbaru, KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

BACA JUGA:

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini. 

Politikus PDIP tersebut mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. (ayu novita)

 

Kategori :