Radarpena.co.id, Jakarta - Harvey Moeis tersangka kasus korupsi tata niaga timah menerima vonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, dalam amar putusan pada Senin (23/12) kemarin, Harvey Moeis juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Bila uang pengganti tersebut tak bisa tercukupi atau dilunasi, maka seluruh harta benda Harvey Moeis akan dilelang hingga hasilnya sama dengan nominal uang pengganti tersebut.
Adapun, bila hasil lelang belum juga cukup mengganti uang pengganti tersebut maka Harvey Moeis akan menggantikannya dengan hukuman kurungan penjara tambahan enam bulan.
BACA JUGA:MAKI Protes Keras Vonis Harvey Moeis, Setidaknya 20 Tahun
Di lain hal, vonis ini dinilai rendah ketimbang vonis yang dijatuhkan sebelumnya. Harvey Moeis sebelumnya dijatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Disebutkan bahwa keringanan hukuman ini lantaran Harvey Moeis bersikap sopan selama pengadilan dan tak pernah terjerat hukum.
Di tengah vonis tersebut, ucapan lawas Sandra Dewi sang istri mendadak jadi sorotan ketika hadir menjadi saksi ahli di persidangan.
Dinilai cenderung kabur dari hukum yang menjerat sang suami.
BACA JUGA:Ian Kasela Klarifikasi Soal Edit Wajah Vadel Badjideh Jadi Monyet: Kami Tidak Bermaksud
Dalam persidangan, Sandra Dewi mengaku dirinya tak mau menerima nafkah dari sang suami, kecuali untuk urusan anak dan kebutuhan rumah.
"Kepada saya tidak Yang Mulia tapi untuk keperluan rumah tangga seperti bayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," kata Sandra Dewi beberapa waktu lalu.
"Karena saya minta tolong asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya," sambungnya.
BACA JUGA:Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat