MAKI Protes Keras Vonis Harvey Moeis, Setidaknya 20 Tahun

Selasa 24-12-2024,10:36 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis tidak adil. Menurutnya, semestinya hakim memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun bui.

"Rasanya ini--versi saya lho ya--sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

 

Boyamin menyampaikan, berdasarkan putusan majelis hakim, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Boyamin menilai semestinya vonis yang dijatuhkan bisa di atas tuntuan.

Bahkan, kata dia, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar bisa dipidana seumur hidup.

 

"Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya," ujarnya.

BACA JUGA:Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Faktor lainnya ialah korupsi timah membuat sengsara rakyat Bangka Belitung yang semestinya bisa makmur. Ditambah lagi, menurutnya, ke depan akan ada remisi bebas bersyarat bagi para narapidana.

"Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya," jelasnya.

BACA JUGA:Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Penjara Jauh dari Tuntutan JPU, Begini Respon Kejagung

"Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini," lanjutnya.

Selain itu, Boyamin juga menyinggung gugatan MAKI terhadap Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah yang tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, para terdakwa menurut-nutupi peran aktor intelektual dari kasus korupsi timah.

BACA JUGA:Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

"Artinya faktor meringankan sopan segala macem itu enggak, mereka nutupin peran pihak lain yang lebih besar. Artinya tidak terus terang, tidak layak dirigankan," ucapnya.

Boyamin lantas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey. Mengingat, vonis hanya setengah dari tuntutan.

Kategori :