Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Senin 23-12-2024,18:18 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap alasan Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. 

Vonis hukuman Harvey Moeis dari Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis 12 tahun penjara. 

Rupanya ada alasan mengapa Harvey Moeis divonis lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ternyata, Hakim Ketua menilai bahwa tuntutan dari JPU terhadap Harvey Moeis dinilai memberatkan lantaran suami Sandra Dewi itu tidak termasuk dalam pengurus 2 perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah yakni PT. Timah Tbk dan PT. Refined Bangka Tin (RBT). 

"Menimbang bahwa tuntutan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ujar Hakim Ketua, Senin 23 Desember 2024. 

BACA JUGA:

Sehingga, Harvey Moeis tidak memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan kerjasama antar perusahaan. 

Harvey hanya berniat membantu temannya Suparta (PT Direktur Utama PT RBT) dan Reza Andriyansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT) karena memiliki pengalaman mengelola tambanh batubara di Kalimantan. 

"Dan atas nama PT. RBT, nama terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus pt rbt, terdakwa tidak termasuk komisaris, direksi, serta bukan pemegang saham," ujar Hakim Ketua. 

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud untuk membantu temannya yaitu Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan," sambungnya. 

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga tidak mengetahui administrasi keuangan dari PT RBT dan PT. Timah Tbk lantaran tidak memiliki jabatan penting apapun terhadap kedua perusahaan tersebut.. 

BACA JUGA:

"Bahwa terdakwa bukan pengurus PT. RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerja sama terhadap PT Timah Tbk dan PT. RBT begitupula terdakwa tidak mengetahui administrasi keuangan baik dari PT. RBT dan PT. Timah, Tbk. 

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjsama peleburan timah dalam PT. Timah Tbk dan PT. RBT maupun para pengusaha smelter dan peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT. Timah Tbk," pungkas Hakim Ketua.(Hasyim)

Kategori :