Agung Laksono Tetap Akui Dirinya Jadi Ketum PMI Meski Tak Sah, Menteri Hukum: Biasa, Pasti Ada yang Gak Puas

Minggu 22-12-2024,13:48 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Agung Laksono tetap mengakui dirinya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

Agung Laksono menolak kepengurusan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) yang telah disahkan Pemerintah.

Menanggapi penolakan PMI kubu Agung Laksono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebagai hal yang sudah biasa.

Dikatakannya kejadian tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu keputusan.

"Biasalah dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas," kata Supratman kepada radarpena.co.id grup disway.id, Minggu, 22 Desember 2024.

BACA JUGA:

Meski demikian, dia berharap semua pihak untuk menerimanya. Ia mengatakan apabila ingin bergabung dengan misi kemanusiaan bisa mendirikan perkumpulan lainnya dan tak harus melalui PMI.

"Namun demikian saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain. Kalau memang tujuannya semata utk tujuan kemanusian," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap PMI guna didaftarkan dalam layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

"Saat ini kementrian Hukum lewat Dirjen AHU Sedang mengembangkan pendaftaran Perkumpulan yang melakukan layanan publik yang dalam dekat akan ada didaftar layanan SABH yang tidak bergabung dengan layanan perkumpulan Perdata," imbuhnya.

Oleh karenanya, kata Supratman, pihaknya hanya melakukan verifikasi dengan melihat AD/ART PMI serta kehadiran peserta Munas yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta. 

BACA JUGA:

"Kesimpulannya pemerintah melalui Kemkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI dibawa kepemimpinan H. Muhammad Yusuf Kalla," paparnya.

Ia berharap dalam seminggu kedepan upgade terkait layanan SABH untuk pendaftaran perkumpulan dengan layanan publik di Kemenkum dapat segera berjalan.

"Mudah-mudahan dalam seminggu kedepan upgade terkait layanan SABH untuk pendaftaran perkumpulan dengan layanan publik di kemenkum dapat segera berjalan," tutupnya.

Kategori :