Radarpena.co.id, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yakni Irsal Dalimunthe (51 tahun) dan Rahma Tanjung (44) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Selasa (17/12).
Keduanya ditangkap usai dua video porno beredar di masyarakat.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto menuturkan polisi mulanya menangkap sang istri yakni Rahma lantaran berperan sebagai pemeran video porno tersebut.
“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video, yang pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki-laki,” kata Bagus pada Kamis (19/12).
“Video kedua itu, pelaku adegannya ada wanita satu kemudian laki-lakinya ada dua,” sambungnya.
Namun, berdasarkan pengembangan, Irsal disebut turut berperan dalam pembuatan video porno tersebut. Bagus bilang, Rahma membuat video atas perintah suaminya.
BACA JUGA:Link Daster Pink Sidoarjo! Video Viral Durasi Asli 8 Menit, Hot Buruan Netizen
“Kemudian si laki-lakinya (suaminya) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si Rahma, yang pertama suami ini yang menyuruh si Rahma untuk membuat video hubungan dia sama pelaku itu,” jelas Bagus.
Motif: Memenuhi Hasrat Suami
Bagus bilang, adapun motif pembuatan video tersebut adalah untuk memenuhi hasrat seks sang suami. Jadi, untuk dikonsumsi pribadi.
“(Tujuan membuat video adalah memenuhi) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar),” kata dia.
“Jadi memang diakui tersangka, suaminya ini ada kelainan. Jadi kalau berhubungan sama suami, dia tidak pernah suaminya bisa memberikan kepuasan, dan tidak bisa berhasrat untuk berhubungan kalau tidak ada video itu,” sambungnya.