JAKARTA, RADARPENA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut proses tender pekerjaan yang dimenangkan tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono. Untuk mengusut hal itu, penyidik KPK memeriksa lima saksi.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami proses tender pekerjaan yang dimenangkan Tersangka M selaku Ketua Gapensi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.
Lima saksi itu, kata dia, diperiksa di Polrestabes Semarang, Rabu 18 Desember 2024. Berikut lima saksi yang dieriksa:
1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretaris Daerah (Setda) Kota Semarang, Rimajantu Sadmoko.
2. Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang, Rama Sandi.
3. BPBJ Setda Kota Semarang, Nila Dewi
4. Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono
5. Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Idha Sulistyowati Ika Srinanda.
KPK terus melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024 juga diusut KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima Disway Group terdapat empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. Tak terima karena ditetapkan sebagai tersangka, Mbak Ita mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(Ayu)