Tengku Dewi Resmi Berstatus Janda, Plus Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah

Rabu 18-12-2024,20:25 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tengku Dewi resmi berstatus janda. Tengku Dewi juga mendapatkan hak asuh anak dan nafkahnya.

Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan gugatan perceraian Tengku Dewi dengan Andrew Andika pada Rabu 18 Desember 2024.

Kuasa Hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique menyebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong juga mengabulkan permohonan hak asuh anak dan nafkah ke tangan Tengku Dewi.

"Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," kata Nickolas Dominique kuasa hukum Tengku Dewi kepada awak media, Rabu 18 Desember 2024.

"Dia memang sudah menyatakan tidak akan hadir lagi, langsung mulakan saja sidangnya, jadi kita sudah mengikuti aturan yang di mana dia bilang tidak akan hadir sampai putusan tidak hadir," sambungnya.

BACA JUGA:

Meski hak asuh anak jatuh ke tangan Tengku Dewi, akan tetapi Andrew Andika masih tetap bisa menjenguk anaknya kapanpun.

"Hak asuh ke Ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh datang untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," pungkas kuasa hukum Tengku Dewi.

Sebelumnya diberitakan, Andrew Andika akhirnya secara resmi digugat cerai oleh Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada Kamis 6 Juni 2024.

Tidak ada gugatan harta gono-gini dalam berkas perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika. Mengingat sebelumnya, kedua artis sudah menyepakati perjanjian pra nikah.

"Antara Dewi dengan Andrew Andika sudah memiliki perjanjian pra nikah untuk memisahkan harta. Jadi tidak ada pencampuran harta," ucap Minola Sebayang.(hasyim)

 

Kategori :