Yasonna Laoly Ogah Diperiksa KPK Hari Ini

Jumat 13-12-2024,10:32 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly ogah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 13 Desember 2024.

Rencananya KPK akan memeriksa Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Yasonna Laoly tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan penyidik karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.

"Untuk YSL (Yasona Laoly), info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya dalam keterangan resminya pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.

BACA JUGA:

Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, pada 5 Desember 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. 

Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut. Surat penangkapan DPO itu keluar setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

Sebagau informasi, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 

Lembaga antirasuah menyebut, keberadaan Harun terpantau namun belum bisa dilakukan penangkapan.(ayu novita)

Kategori :