Jadi Korban Pohon Tumbang di Jakarta, Segini Jumlah Santunan yang Bakal Diterima

Minggu 08-12-2024,17:50 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Para korban pohon tumbang di Jakarta, termasuk kendaraan dan rumah dipastikan akan mendapat santunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Nilai santunan bagi korban pohon tumbang di Jakarta mencapai Rp50 juta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan, santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan.

Rincianya, maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Bayu menambahkan, pengajuan klaim santunan pohon tumbang dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

BACA JUGA:

"Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan," kata Bayu dalam keterangannya pada Minggu, 8 Desember 2024.

Di sisi lain kata Bayu, sejak Januari hingga November 2024, pihaknya sudah memangkas 76.865 pohon untuk mengantisipasi pohon tumbang saat hujan lebat.

Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. 

Lokasi pemangkasan pohon diprioritaskan di jalur hijau terutama di sisi tepian dan median jalan.

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk.

Hingga November 2024, kata Bayi, ada sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya. 

"Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman," tambahnya.(cahyono)

 

Kategori :