JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - MAS, Remaja 14 tahun yang menusuk kedua orangtuanya berikut sang nenek, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan selain menetapkan MAS sebagai tersangka kasus penusukan dan pembunuhan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Setelah kita dalami, kemudian kita sudah mengumpulkan barang bukti, saksi-saksi sudah kita periksa, dan dari yang diduga pelaku, anak yang berkonflik dengan hukum, sudah kita mintai keterangan. Semalam, kami sudah tentukan bahwa yang awalnya saksi, kini menjadi tersangka," ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pihak sekolah.
"Sekarang juga kita lagi meminta keterangan dari pihak sekolah, terkait keseharian anak tersebut di sekolah. Kita menggali informasi dari guru, murid, dan pihak-pihak yang terkait," ucapnya.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, kondisi kesehatan anak yang sebelumnya terlihat syok, diam, dan menangis, kini sudah stabil.
"Untuk kondisi kesehatan, sudah stabil. Yang dari kemarin syok, diam, dan menangis, hari ini sudah bisa menjawab pertanyaan yang kami ajukan," jelasnya.
Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, motif di balik perbuatan tersebut masih terus digali.
"Motifnya masih digali, nanti setelah kami dapatkan informasi yang pasti, akan kami update," tandasnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti dari barang bukti, saksi-saksi, serta keterangan pelaku.
BACA JUGA:
"Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, harus ada alat bukti yang cukup. Alat bukti itu jelas dari barang bukti, kemudian dari saksi-saksi, dan keterangan dari yang melakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Remaja berumur 14 tahun berinisial MAS, tega menusuk keluarganya sendiri dengan sebilah pisau.
Adapun korban penusukan, yakni sang Ayah APW (40) dan Ibu AP (40) kandungnya dan Nenek RM (69) dari pelaku.