Jelang Salat Jumat, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Bandung, Begini Kondisi Jenazahnya

Jumat 29-11-2024,17:31 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jelang Salat Jumat seorang pria tewas ditabrak kereta api di di Cireungas Bandung, Jawa Barat, Jumat, 24 November 2024 pukul 11.34 WIB.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan korban ditabrak KA Siliwangi (KA 334). Insiden kecelakaan terjadi di antara KM 67+4 s.d. KM 67+5 petak jalan Gandasoli - Cireungas.

"Korban 1 orang laki-laki mengalami luka berat dan ditangani oleh Polsek Cireungas dan Inafis," kaga Ayep kepada radarpena.co.id grup disway.id Jumat 29 November 2024.

Akibat adanya kejadian ini kata Ayep, KA Siliwangi mengalami keterlambatan 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cireungas. 

Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Siliwangi dapat melanjutkan perjalanan kembali. 

BACA JUGA:

"Sangat disayangkan adanya kejadian ini,  kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA," kata Ayep.

"Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," jelas Ayep.

KAI kata Ayep terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. 

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tambah Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. 

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA:

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” jelas Ayep.

Lebih lanjut kata Ayep, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya. 

Kategori :