Link Mengawal Hasil Quick Count Pilkada 2024, Pemetaan Hasil Ada di sini!

Rabu 27-11-2024,13:17 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id, Jakarta - Quick count menjadi salah satu cara untuk mengetahui perkiraan hasil Pilkada serentak 2024. Simak cara cek hasil quick count atau hitung cepat empat lembaga dari pilkada sejumlah daerah yang akan dirilis di artikel berikut ini.

Pada Pilkada serentak 2024 kali ini, Radarpena mengutip data dari empat lembaga survei dalam menyajikan hasil hitung cepat perolehan suara peserta pilkada.

 

Enam lembaga itu adalah Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), serta Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

  1. Charta Politika bakal menyajikan quick count beberapa daerah seperti Pilgub Jakarta, Pilgub Banten, Pilgub Jawa Tengah, Pilgub Jawa Timur.
  2. Kemudian Indikator Politik menampilkan quick count Pilgub Jakarta, Pilgub Jawa Barat, Pilgub Jawa Tengah, Pilgub Sumatera Utara, dan Pilgub Sulawesi Selatan.
  3. Selanjutnya LSI menayangkan hasil hitung cepat Pilgub Jakarta, Pilgub Sumatera Selatan, dan Pilgub Jawa Tengah. Lalu SMRC merilis quick count Pilgub Jakarta dan Pilgub Jawa Tengah.

BACA JUGA:Guru Madrasah Ditembak Anak Kiai Besar, Motor Korban juga Ikut Dibakar

Secara resmi, hasil quick count baru boleh dirilis mulai pukul 15.00 WIB. Dan Undang-Undang Pemilu memperbolehkan hitung cepat.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PUU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

 

Sebagai catatan, hasil resmi Pilkada 2024 baru bisa diketahui sekitar 19 hari setelah pemungutan suara pada 16 Desember. KPU masing-masing daerah akan melakukan rekapitulasi berjenjang.

Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemungutan suara Pilkada bakal digelar pada hari ini.

BACA JUGA:Nico Ingatkan Netralitas TNI/Polri dan ASN pada Pilkada 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan ada 1.557 pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2024. Rinciannya, 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.169 paslon bupati dan wakil bupati serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota.

"Terkait pemilihan dengan satu paslon atau calon tunggal terdapat 37 paslon. 1 paslon gubernur dan wakil gubernur dan 31 paslon bupati dan wakil bupati serta 5 paslon wali kota dan wakil wali kota," kata Afifuddin di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11).

 

Sementara itu, daftar pemilih tetap pada Pilkada 2024 tercatat sebanyak 203.657.354 pemilih, yang terdiri dari 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan.

Kategori :