WNA Asal India Dideportasi Rudenim Denpasar, Terungkap Ini Alasannya

Minggu 24-11-2024,06:35 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal India dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dibawah kepimimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Pria berinisial VBM berusia 23 tahun karena melakukan pelanggaran keimigrasian yang tertuang dalam Pasal 75 atar 1 Jo. Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan kronologi saat VBM pertama kali tiba di Indonesia 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). 

Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut telah berakhir pada 17 Juni 2024, membuatnya tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya selama 91 hari.

Selain melanggar aturan keimigrasian terkait overstay, VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu.

Namun, ia tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul.

BACA JUGA:Nekat! Seorang WNA di Bali Rampok Mobil Ditengah Kemacetan Berujung Dikeroyok Warga

BACA JUGA:KAI Laporkan Pelaku Vandalisme Sarana dan Prasarana Perkeretaapian ke Penjara, Salah Satunya WNA

Selama berada di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, Kec. Kuta Utara, dan menghidupi dirinya dari tabungan pribadi serta kegiatan trading saham India. 

Namun, pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pihak pemilik vila, restoran, dan rental motor karena tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah jatuh tempo. 

Ia menjanjikan untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional.

Akibat pelanggaran yang dilakukan, VBM tidak hanya melanggar pasal terkait izin tinggal, tetapi juga telah mengganggu ketertiban umum. 

Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM.

Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, VBM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2024 sambil menunggu proses penelusuran keberadaan paspornya dan proses pendeportasian VBM.

Kategori :