Ramai-Ramai Tolak Kenaikan PPN 12%, Kemenkeu: Keputusan Sudah Melalui Kajian Matang

Kamis 21-11-2024,14:47 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keukeuh dengan keputusannya memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Meskipun ramai-ramai ditolak masyarakat. Bentuk penolakan masyarakat yaitu dengan memasang gambar seruan protes berlatar biru tua dengan lambang garuda.

“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 Persen,” tulis gambar tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantor, menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sudah melalui pertimbangan mendalam antara DPR RI dengan Pemerintah.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut sudah melalui pembahasan mendalam, pastinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Deni dalam keterangan resminya Kamis 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Selain itu, Deni menambahkan, rencana kenaikan PPN 12 persen juga sudah melalui kajian ilmiah dari para akademisi.

“Ini juga memperhatikan kajian ilmiah, dan melibatkan para akademisi,” ucap Deni.

Sementara itu menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kenaikan tarif PPN memang memiliki beberapa dampak positif yang tidak dapat diabaikan. 

Namun, dampak negatif kenaikan PPN tidak bisa diabaikan, terutama terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

“Konsumsi rumah tangga, yang menyumbang sekitar 54 persen dari PDB Indonesia, sangat rentan terhadap kenaikan harga barang akibat kenaikan PPN. Menurut simulasi input-ouput, kenaikan PPN menjadi 12 persen diperkirakan mengurangi konsumsi domestik sebesar 1,6 persen, yang dapat menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi hingga 0,11 persen,” ujar Achmad saat dihubungi radarpena.co.id grup disway.id pada Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:

Selain itu, menaikan harga barang dan jasa akibat peningkatan tarif PPN akan menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah. 

Menurut Achmad, penurunan daya beli ini berisiko memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat. 

“Survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa indeks keyakinan konsumen dapat turun hingga 3-5 poin dalam jangka pendek akibat kenaikan pajak,” tutur Achmad.(bianca)

Kategori :