JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presenter dan YouTuber Denny Sumargo, yang akrab disapa Densu, secara diam-diam telah melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut, yang diajukan sekitar dua minggu lalu oleh kuasa hukum Densu, Mohamad Anwar, kini memasuki tahap penyelidikan.
“Tadi saya dipanggil untuk membuat BAP atas laporan yang dimasukkan oleh lawyer saya. Jadi intinya begitu,” ujar Denny Sumargo kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).
Kasus Pengancaman Jadi Fokus Laporan
Mohamad Anwar menjelaskan bahwa laporan tersebut menitikberatkan pada dugaan pengancaman yang dilakukan Farhat Abbas.
“Yang kita tekankan pengancaman ya. Sebetulnya kita mau melaporkan sebelum dia melaporkan. Tapi di hari yang sama kita melaporkan,” ucap Anwar.
Namun, baik Densu maupun kuasa hukumnya masih enggan membeberkan pasal spesifik yang dilaporkan. Menurut Densu, langkah hukum ini diambil setelah peringatan damai yang sebelumnya disepakati tidak diindahkan oleh Farhat Abbas.
Awal Perseteruan dengan Farhat Abbas
Perseteruan ini bermula ketika Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian yang menyangkut suku dan ras.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan itu dipicu oleh video Densu di TikTok, yang dianggap menyindir suku Bugis.
“Awal kejadian menurut keterangan pelapor, video tersebut mengandung ujaran kebencian suku dan ras dengan kalimat 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu',” jelas Ade Ary.
- BACA JUGA:Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Kenapa Saya Gak Merasa Takut Ya?
- BACA JUGA:Denny Sumargo Minta Farhat Abbas Mundur Urus Polemik Agus dan Novi: Terlalu Banyak Omong
Ancaman Hukuman untuk Densu
Atas laporan tersebut, Denny Sumargo terancam dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.