JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Beredar sebuah video di media sosial yang melihatkan sebuah mobil ambulance yang membawa pasien rujukan dengan kode merah dari Rumah Sakit Cemka Cikarang menuju Rumah Sakit Ananda Tambun Selatan, terhalang oleh ulah sopir dari bus Mahardika jurusan Jakarta-Solo, pada Jumat, 15 November 2024.
Pasalnya, bus tersebut berputar balik di tempat yang tidak seharusnya untuk putar balik sebuah kendaraan besar. Bus dengan nomor polisi AD 7674 QG ini berputar balik di depan pom bensin depan Depsos bulak kapal Bekasi.
Diduga karena terjadi perselisihan dijalan lantaran dengn sopir bus Mahardhika, ambulans yang membawa pasien bernama Izah itu tertahan hampir lebih dari 30 menit sehingga pasien tersebut meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit.
Supir ambulance sempat turun dan menghampiri supir bus tersebut.
"Pak supir aga cepat," ujarnya.
"Saya sedang membawa pasien kritis," tambahnya.
BACA JUGA:
- Korban Erupsi Lewatobi Laki Laki Dapat Rp60 Juta untuk Perbaikan Rumah
- Modus! Pria di Bandung Diduga Sengaja Tabrakkan Diri ke Kendaraan, Pengemudi Mobil Dicegat dan Diperas
- Viral! Bocah SD di Madura Ini Nekat Nyetir Mobil Pikap dan Angkut Teman Sekolah, Berujung Ditilang Polisi
Diungkap oleh sopir ambulans Rafi Akbar (24), kejadian itu terjadi di Jalan HM Jpyo Martono, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Rafi menyebut saat itu dirinya tengah membawa seorang pasien wanita yang sedang membutuhkan penanganan isolasi IGD, maka pasien harus segera di rujuk dari rumah sakit Cenka di Karangbahagia menuju rumah sakit Ananda di Tambun Selatan.
"Saya keluar RS itu kecepatan langsung 80 sampai 90, saya itu dari Cikarang, Cibitung, Tambun, sampai di Bulakkapal itu gak ada kendala, nah pas belok dari Bulakkapal itu pasien sudah gak ada nafas bang disitu sempat di RJP juga di ambulans, saya lihat dari kejauhan emang posisi bis itu udah bener bang dia dari arah tol timur kearah Bulakkapal, kenapa pas sudah dekat itu si bus nya posisi sudah melintang ke tengah, itu saya sampai setengah jam bang tertahan dibelakang bus, itu sambil RJP si pasien perawat saya,” kata Rafi dalam keterangan, pada Sabtu, 16 November 2024.
Atas kejadian ini bus Mahardika melangar Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.