Viral! Detik-detik Mobil Ambulans Pukul Mundur Rombongan Pemotor yang Lawan Arah di Bekasi

Minggu 17-11-2024,10:10 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Beredar sebuah video di media sosial yang melihatkan sejumlah pengendara motor putar balik usai dipukul mundur oleh mobil ambulans, viral di media sosial.

Tayangan berdurasi singkat tersebut dibagikan akun Tiktok bernama @ambulans_demplon, pada Senin, 4 November 2024. Sepintas, jika diperhatikan, pemandangan itu terjadi di underpass Tambun yang tak jauh dari stasiun.

"Stop melawan arah, karena sudah ada jalurnya masing-masing dan dapat membahayakan diri kalian atau pengendara lain," demikian tulis akun @ambulans_demplon.

Dilihat dari video tersebut, rombongan pemotor yang jumlahnya banyak itu melintas di sisi kanan jalur berlawanan. Mereka melaju beriringan seakan-akan berada di jalur sebenarnya.

Sopir ambulans kemudian menutup jalan yang hendak dilintasi pemotor nakal tersebut. Sambil menyalakan lampu sirine, dia memaksa 'pasukan roda dua' itu putar balik dan kembali ke jalur yang benar.

BACA JUGA:

Menurut Sony Susmana, seorang pelatih keselamatan lalu lintas dari Safety Defensive Consultant Indonesia, kebiasaan melawan arah adalah masalah serius bagi para pengguna jalan di Indonesia. 

Ia menyebutkan bahwa perilaku ini umumnya dilakukan oleh pengendara yang terburu-buru dan abai terhadap keselamatan. Mereka cenderung menganggap keadaan sepi di jalan sebagai izin untuk mengabaikan aturan lalu lintas.

"Mereka berpikir, 'karena sepi dan dekat, tidak masalah langsung lewat di sini,'" terang Sony. Ia mengingatkan agar setiap orang lebih memprioritaskan keselamatan daripada terburu-buru, karena tertib berlalulintas jauh lebih aman walaupun harus menunggu atau melambat.

Sony akhirnya menyimpulkan bahwa mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi kunci untuk menjaga keselamatan di jalan. Pendapat ini sangat penting untuk diingat mengingat tingginya jumlah kecelakaan akibat perilaku berkendara yang tidak sesuai aturan.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Kategori :