JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bekerjasama dengan Kadin Provinsi Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung, mengadakan Dialog : Arti Penting Perjanjian dan Klausul Arbitrase (Upaya Menguatkan Jalan Penyelesaian Sengketa yang Mendukung Sustainability) yang dilaksanakan di Aula Prof. Abdulkadir Muhammad, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jumat, 15 November 2024.
Bersamaan kegiatan ini juga didukung oleh Institut Arbiter Indonesia (IArbI), DPC Peradi Bandar Lampung, Ikatan Notaris Indonesia Penguris Wilayah Lampung, dan Forum CSR Lampung. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari keseluruhan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 47 BANI yang acara puncaknya akan dilaksanakan pada 30 November 2024 di Palembang.
Sebagai keynote speech untuk memantik diskusi, H. Ardiansyah, SH selaku Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Provinsi Lampung menyampaikan, KADIN sebagai organisasi induk dunia usaha di Indonesia, telah berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
BACA JUGA:
- Silaturahim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Wilayah Palembang ke KADIN Provinsi Lampung
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Bertemu Pengusaha AS, Buka Peluang Kerja Sama
Salah satu inisiatif penting yang dilakukan adalah menjadi inisiator terbentuknya BANI (pada tingkat nasional). Pentingnya upaya kita bersama dalam memajukan penyelesaian sengketa yang mendukung keberlanjutan.
Oleh karena itu, metode penyelesaian sengketa yang bisa menjaga iklim usaha tetap kondusif, efisien berlandaskan good faith atau iktikad baik dan memperhatikan sustainability atau keberlanjutan sangat dibutuhkan. KADIN Provinsi Lampung menilai arbitrase mampu menjadi cara penyelesaian sengketa yang efektif dan tepat pada dunia usaha.
Dalam dialog, Bambang Hariyanto selaku Arbiter Listing BANI menyampaikan, berdasarkan fakta dan data yang tercatat pada BANI, saat ini kecenderungan para pelaku usaha untuk memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase semakin meningkat.
Sejalan dengan hal tersebut, Arbiter listing BANI, Veronika Saptarini menyatakan karakteristik proses arbitrase dalam penyelesaian sengketa lebih fleksibel, Putusan bersifat final & mengikat (binding) dan jangka waktu yg lebih cepat.
BACA JUGA:
- Ketua Umum Kadin Indonesia Hadiri State Dinner Dampingi Presiden Prabowo
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Dampingi Presiden Lawatan ke Luar Negeri
Selain itu, proses yang rahasia (hanya diketahui Para Pihak dan arbiter) berdampak pada terjaganya reputasi & nama baik. Dimana nama baik adalah 'aset' yang sangat berharga dalam bisnis. Karakteristik tersebut memberikan dampak efisien bagi para pihak dibandingkan dengan litigasi.
Pentingnya upaya kita bersama dalam memilih penyelesaian sengketa yang mendukung keberlanjutan (sustainability) . Dunia bisnis tidak akan dapat berkesinambungan (continue) tanpa upaya manjaga keberlanjutan (sustainability).
Sebaik apapun upaya kita untuk mengembangkan bisnis, jika bumi, lingkungan yang menjadi sumber bahan baku usaha rusak. Lahan yang rusak, iklim yang tidak menentu, cuaca ekstrim, tenggelamnya daratan akan membuat bisnis kita tidak bisa langgeng.
Bisnis tidak akan bisa langgeng jika masyarakat miskin, tidak punya daya beli. Karena itu menjadi konsekuensi logis keberadaan usaha untuk ikut menjaga aspek pelestarian lingkungan dan kondisi sosial tetap seimbang.
BACA JUGA:
- Ketum Kadin Anindya: Kasus Sritex Bisa Jadi Pintu Masuk Urai Benang Kusut Industri Tekstil dan Produk Tekstil
- KADIN Optimis Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan Baru
Memastikan bisnis dapat terukur dampaknya dari sisi environmental, social dan governance (ESG), konsep yang saat ini sedang trend dalam dunia bisnis. Dengan tata kelola yang baik, seharusnya tidak ada lagi sengketa. Namun dalam praktek, perbedaan pendapat perbedaan persepsi atau kepentingan bisa saja terjadi.