JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Keuangan RI memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), harus direalisasikan meskipun muncul berbagai penolakan dari berbagai pihak.
Peningkatan tarif PPN ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan, termasuk program-program sosial dan infrastruktur. Namun, masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak semua barang atau jasa akan dikenakan tarif PPN.
Klasifikasi Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Dalam penerapan PPN, ada klasifikasi khusus yang dikenal sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Tidak semua barang dan jasa termasuk dalam kategori ini, karena beberapa barang dan jasa tertentu, seperti kebutuhan pokok dan layanan kesehatan dasar dikecualikan atau dikenakan tarif yang berbeda untuk meringankan beban masyarakat.
Barang Kena Pajak (BKP) meliputi berbagai jenis produk yang dikonsumsi sehari-hari, tetapi dengan pengecualian pada barang-barang tertentu yang dianggap vital bagi masyarakat luas.
Sedangkan Jasa Kena Pajak (JKP) mengacu pada layanan-layanan yang dikenakan PPN, dengan pengecualian pada beberapa sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Meski tarif baru ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman yang baik bagi masyarakat serta pihak terkait mengenai peraturan dan pengecualiannya.
Pemerintah juga diharapkan terus memonitor dampak kenaikan tarif PPN ini terhadap ekonomi dan daya beli masyarakat.
Lantas, barang apa saja yang terdampak dan yang dikecualikan dari penetapan PPN 12 persen?
- BACA JUGA:50 Menteri dan Wakil Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Lapor Harta Kekayaan
- BACA JUGA:Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Jepang 15 November 2024 di Depok, Buruan Booking Tempat
Barang yang dikecualikan PPN 12 persen
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
Barang terdampak PPN 12 persen
Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP