Mulai Januari 2025 Swiss Resmi Larang Penggunaan 'BURQA' di Tempat Umum

Selasa 12-11-2024,15:26 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mulai awal tahun 2025 pemerintah Swiss resmi melarang penggunaan pentup burqa atau burkak di tempat umum, terhitung mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan itu melarang seseorang menggunakan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah seperti burqa di tempat umum atau di bangunan swasta yang bisa diakses masyarakat. 

Sedangkan, hanya ada sedikit wanita di Swiss yang mengenakan penutup wajah tersebut. Larangan penggunaan burqa sebetulnya sudah menjadi sorotan sejak 2021, ketika referendum masalah tersebut lolos tipis meski sempat dikritik asosiasi Muslim.

Referendum itu diloloskan pemerintah Swiss dengan hasil sebanyak 51,2 persen yang mendukung dan 48,8 persen yang menentang. Kemudian, majelis tinggi parlemen Swiss atau Nationalrat menyetujui undang-undang larangan burqa secara resmi pada 20 September 2023.

BACA JUGA:

Saat ini, Dewan Federal pemerintahan Swiss menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah menetapkan pemberlakuan larangan burqa, dan siapa pun yang melanggarnya akan didenda hingga 1.000 franc Swiss atau setara dengan Rp17,9 juta.

Aturan baru tersebut akan menggantikan undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.

Meski demikian, larangan burqa tidak akan berlaku di pesawat atau di tempat diplomatik dan konsuler. Wajah juga masih boleh ditutup di tempat ibadah atau tempat suci lainnya.

Selain itu, penutup wajah tetap diizinkan untuk dikenakan dengan alasan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat setempat atau karena kondisi cuaca. Menurut pemerintah Swiss, penutup wajah masih boleh dipakai di tempat-tempat umum untuk tujuan seni dan hiburan serta iklan.

Namun, jika penutup wajah diperlukan untuk perlindungan pribadi dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan berkumpul, maka diperlukan izin atau persetujuan dari otoritas setempat yang bertanggung jawab. Ini memastikan agar ketertiban umum tidak terganggu.

Kategori :