Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditunda hingga 18 November 2024, Ini Kata PA Jaksel

Selasa 12-11-2024,07:20 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rizky Febian dan Mahalini tidak hadir agenda sidang pengesahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

Oleh karena itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana sidang pengesahan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai kembali pada 18 November 2024.

"Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetep yang bersangkutan wajib hadir, makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024.

"Jadi hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya 2 minggu. Artinya kalau di dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal," lanjutnya.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Tetapkan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Hanya Nikah Siri

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Absen saat Sidang Itsbat Nikah, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Lebih lanjut, Suryana mengatakan bahwa Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir pada agenda pembuktian pada tanggal 18 November 2024 nanti.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," tutur Suryana.

Tak hanya itu, Suryana juga akan menanyakan kepada Rizky Febian dan Mahalini soal alasan mengapa pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

"Pasti ada faktor-faktor alasan-alasan tertentu ya walaupun memang untuk zaman sekarang ya tidak boleh ada lagi, orang sudah tahu uu perkawinan harus dicatatkan. Ya ini contohnya mungkin apa alasannya nanti, alasan kenapa tidak dicatat ya itu yg akan digali di dalam persidangan. Paling ga harus ada alasan hukumnya. Gitu ya," pungkasnya.

(Hasyim Ashari).

 

Kategori :