Radarpena.co.id, Jakarta - Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belakangan ramai dibahas, menyusul larangan penjualan seri iPhone 16 buatan Apple di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan sertifikasi TKDN yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Sertifikasi TKDN wajib dimiliki vendor perangkat seluler berjaringan Long Term Evolution (LTE) 4G dan 5G untuk menjual produknya di Tanah Air.
Kewajiban pemenuhan TKDN ini bertujuan menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri, sehingga Indonesia tak melulu menjadi negara pasar.
Aturan TKDN untuk perangkat 4G mula-mula dipatok minimal 30% melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no. 27/2015, yang berlaku sejak 1 Januari 2017.
Selanjutnya, kewajiban TKDN ponsel ditingkatkan menjadi 35% untuk perangkat 4G dan 5G melalui Permenkominfo no. 13/2021 yang berlaku sejak 12 Oktober 2021 hingga saat ini.
Ada wacana pemerintah untuk menaikkan TKDN menjadi 40%, tetapi hingga kini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan untuk menggantikan Permenkominfo no. 13/2021.
Larangan iPhone 16 di Indonesia
Selama ini, Apple menjadi satu-satunya pabrikan ponsel yang menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN. Sementara pabrikan lain seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dkk, memenuhi TKDN dengan membangun manufaktur di Indonesia yang mampu menyerap ribuan pekerja lokal.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 29/2017, skema penghitungan berbasis inovasi memang tertera sebagai alternatif dari pemenuhan TKDN dari aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.