Angka Kelahiran Anak Down Syndrome Meningkat, Ini Penyebabnya

Rabu 06-11-2024,18:21 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Angka kelahiran anak down syndrome tiap tahunnya terus mengalami peningkatan di Indonesia.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) mencatat penyandang down syndrome sebesar 0,12 persen pada 2010. 

Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 0,13 persen pada tahun 2013 dan 1,21 persen di tahun 2018.

"Ini pun diperkuat oleh statement dari ACOG tahun 2020 nyang menyebutkan bahwa semakin tua usia ibu dalam melahirkan, meningkatkan risiko kelainan kromosom, yang salah satunya down syndrome," ungkap Product Manager Cordlife Persada Intan Widya Sukma pada peluncuran laboratorium diagnostik molekuler di Jakarta, 6 November 2024.

Untuk diketahui, kelainan kromosom tidak hanya menyebabkan down syndrome (trisomi 21), tetapi juga Edwards syndrome (trisomi 18), dan Patau syndrome (trisomi 13).

BACA JUGA:

Dijelaskannya, American College of Obstetricians and Gynecologists pada 2020 lalu mengungkapkan risiko aneuploidi terkait usia per 10.000 kehamilan pada usia kehamilan 10 minggu berdasarkan usia ibu saat persalinan.

Pada data yang dirilis melalui ACOG Practice Bullteing No.226, diketahui risiko anak lahir dengan trisommmi 21 pada ibu usia 20 tahun sebesar 12 per 10.000 kehamilan.

"Meningkat di usia ibu 35 tahun, angka kejadian Down syndrome 1:187 atau 53 per 10.000. Kemudian meningkat lagi usia ibu di usia 40 tahun, angka kejadiannya 1:51 atau 196 per 10.000," paparnya.

"Artinya apa? Semakin tua usia ibu maka semakin meningkatkan risiko kelainan kromosom yang salah satunya Trisomi 21 atau kita sebut sebagai Down syndrome."

BACA JUGA:

Sejalan dengan itu, dengan semakin meningkatnya kejadian Down syndrome yang signifikan, akan membuat kekhawatiran maupun kualitas hidup yang kurang baik terhadap anak maupun keluarga.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan deteksi dini kelainan kromosom untuk bisa mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.

Saat ini, pemeriksaan kelainan kromosom sudah bisa dilakukan bahkan sejak usia kehamilan 10 minggu dengan metode non-invasive prenatal testing (NIPT).

Skrining ini dilakukan dengan mengambil sampel darah ibu, yang juga mengandung fragmen DNA dari janin yang dikandungnya.

Kategori :