Viral, Seorang Siswa SMA Nekat Bakar Motor Kepala Sekolah Gegara Kesal Orang Tua Dipanggil

Selasa 05-11-2024,08:30 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah insiden di pendidikan sekolah, akhir-akhir ini tampaknya sedang tidak baik-baik saja. Belum usai kejadian soal kekhawatiran guru dipolisikan oleh orang tua murid, kini terjadi lagi terkait perilaku seorang siswa yang dinilai kelewat batas. 

Insiden terjadi di SMAN 1 Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, seorang siswa berinisial L (18) melakukan tindakan pembakaran terhadap sepeda motor kepala sekolahnya, Burhan. 

Peristiwa ini berawal ketika pihak sekolah memberikan surat pemanggilan orang tua kepada L karena seringnya ia tidak hadir dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM). 

Surat tersebut berisi permintaan agar orang tua L datang ke sekolah untuk menandatangani pernyataan kesepakatan sebagai upaya mengubah perilaku siswa tersebut. Namun, L merasa tidak terima dan diduga takut ketahuan perangainya oleh orang tuanya.

BACA JUGA:

Siap-Siap! Ikuti Jejak Anak ke Penjara, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

DPRD Kota Bandung Ingatkan Pemkot Soal Masih Minim Sarana Penecegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Usai Viral Pukul Sopir Taksi Online, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Dicopot

Pada Kamis, 24 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, L melancarkan aksinya dengan membakar sepeda motor Mega Pro berwarna silver milik Burhan.

Akibat aksi tersebut, motor kepala sekolah tersebut hangus terbakar. Burhan pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Polres Kepulauan Meranti menangani kasus ini dan mengupayakan mediasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Burhan, L, PJ Kepala Desa Dedi, serta sejumlah guru.

Setelah melalui proses mediasi tersebut, tercapai kesepakatan damai pada Jumat, 25 Oktober 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, L setuju untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp7.850.000 sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Pihak sekolah juga memperbolehkan L untuk tetap melanjutkan pendidikan dengan syarat bahwa ia tidak mengulangi perbuatannya di waktu mendatang.

Kategori :