JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aktor Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan atas kasus yang melibatkan aksi kekerasan pada dini hari di tanggal 10 September 2024 lalu.
"Ya, JN datang sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan. Dia tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB dan baru saja selesai menjalani pemeriksaan," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah restoran. Dalam kasus ini, korban berinisial BPY, seorang karyawan swasta, diduga mengalami pengeroyokan setelah terjadi senggolan dengan seorang terlapor yang masih dalam penyelidikan.
Namun, Nurma menjelaskan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.
BACA JUGA:
- Mendadak Bete, Begini Respon Marsha Aruan Usai Ditanya Wartawan Soal Ucapan Ultah dari Syifa Hadju
- Reza Artamevia Klarifikasi Soal Rumor Kehamilan Aaliyah Massaid: Bahas Kewajaran Suami
- Pulang Duluan dari Retret, Wapres Gibran Dikritik Pegiat Medsos, Siapa ya?
"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.
Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam mengenai kronologi yang terjadi.