JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini eks pejabat Mahkamah Agung (MA) jadi tersangka kasus suap bebasnya pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Eks pejabat MA berinisial ZR resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan ZR ditetapkan tersangka dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," katanya kepada awak media, 25 Oktober 2024
Sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:
- Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Tidak Cuma 3 Hakim PN Surabaya, Eks Pejabat MA Juga Diseret Kejagung
- 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Gregorius Ronald Tannur Sang Pembunuh, Resmi Ditetapkan Tersangka
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Betul (digeledah)," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
BACA JUGA:
- Enak aja Lu Bro: Vonis Bebas Ronald Tannur Batal, Kasasi Ganti Pidana 5 Tahun
- 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Penjelasan KY
Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
Diterangkannya, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut.
"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya.(rafi adhi)