JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang driver ojol (ojek online) bernama Seprianus Palebangan (33), ditetapkan sebagai pelaku pencurian uang sebesar Rp36 juta milik seorang wanita berinisial NU (25) di Makassar, Sulsel.
Pelaku menguras uang tabungan korban dari ATM yang diambil dari dompet korban yang ditemukannya. Sebelumnya ia menemukan dompet tercecer di jalanan lalu diduga menggasak uang dalam ATM yang ada di dompet tersebut. Di dalam dompet, ada juga KTP korban.
"Pelaku iseng-iseng masukkan pin kartu ATM korban dengan tanggal lahir korban dan ternyata benar. Dari situ, dia terus kuras isi dari kartu ATM korban," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Suryadi menjelaskan kronologi berawal pada saat korban Nurhalija melaporkan kejadian isi rekeningnya yang digasak oleh pelaku. Suryadi menyebutkan saat itu korban kehilangan dompetnya dan diperkirakan terjatuh pada 16 September 2024, di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
"Adapun dalam dompet tersebut berisi kartu ATM dan KTP korban," tuturnya.
BACA JUGA:
- Bikin Geram! Seorang Pria Bawa Bayinya yang Baru Lahir Nonton Konser di Tengah Terik Matahari
- Tuntut Kenaikan Upah, 5 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional Akhir Oktober hingga November
- BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal dan Hati
Selanjutnya, pada hari Kamis, 19 September 2024, korban datang ke bank untuk pembuatan ulang kartu ATM dan mengecek jumlah saldo di rekening. Saat diperiksa isi rekeningnya itulah, korban baru mengetahui adanya transaksi dari kartu ATM miliknya yang hilang sebelumnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan informasi untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Suryadi.
Suryadi mengungkapkan pelaku berhasil menguras isi ATM korban karena nomor PIN sama dengan tanggal lahirnya. Setidaknya pelaku berhasil menguras isi ATM korban hingga Rp36,9 juta.
"Pelaku melakukan penarikan di beberapa ATM BRI dengan menggunakan PIN yang sama dengan tanggal lahir korban yang tertera di KTP. Saat pelaku melakukan penarikan uang korban terekam CCTV ATM," jelasnya.
Setelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
"Menurut pengakuan terduga pelaku total uang yang ditarik sebesar Rp 36 juta dipakai untuk menebus BPKB motor, menebus cincin dan membayar kontrakan rumah," kata Suryadi.
Pelaku menguras uang korban secara bertahap tiga kali. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.